Kumpulan Berita
Pembuangan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) secara sembarangan kembali terjadi.
Polisi menyegel lahan pembuangan limbah B3 ilegal di wilayah Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor.
KAL Nipa dengan segera mungkin melaksanakan penghentian dan pemeriksaan terhadap kapal tersebut.
Di dalam mikroplastik terdapat senyawa-senyawa aditif seperti Phtalat.
Sisa pembakaran batu bara dikategorikan sebagai non Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
Polisi mengira menemukan mayat saat melihat migran itu tidak sadarkan diri.
Beragam jenis ikan seperti wader, nila, malem, sidat dan jenis ikan lokal lainnya banyak ditemukan menggelepar di pinggiran sungai.
Limbah tersebut dibuang di bekas galian C di Kecapangan dengan diangkut menggunakan tiga truk.