Kumpulan Berita
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik tidak naik sampai September 2025
Tarif yang diberlakukan tetap mengacu pada tarif pelanggan PT PLN (Persero).
Tarif tenaga listrik Triwulan III atau periode Juli-September 2025 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami perubahan
PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya resmi memberikan diskon sebesar 50 persen untuk biaya penyambungan layanan tambah daya.
PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya resmi memberikan diskon sebesar 50% untuk biaya penyambungan layanan tambah daya.
Masyarakat tidak bisa menikmati diskon tarif listrik 50 persen di Juni-Juli 2025. Alasan dibatalnya diskon tarif listrik 50 persen.
Pengelompokkan ini menjadi dasar penentuan tarif yang berbeda.
Pemerintah resmi menetapkan diskon tarif listrik dan tol pada Juni 2025. Hal ini merupakan stimulus ekonomi.