Kumpulan Berita
Kebijakan pemerintah mengenai akan adanya larangan penjualan gas LPG 3 kg di warung kecil memang sudah seharusnya dilakukan.
Masyarakat hanya diizinkan membeli gas LPG 3 kg melalui sub penyalur resmi yang terdaftar di PT Pertamina (Persero).