Kumpulan Berita
Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona membantah jika kliennya meninggal dunia.
Hal itu diungkapkan oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK melalui Satgas Penuntutan mengajukan banding atas putusan Bupati non-aktif Papua, Lukas Enembe.
Gubernur Papua non aktif, Lukas Enembe telah divonis 8 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek pengadaan barang
Lukas Enembe juga diganjar dengan hukuman denda Rp500 juta dengan subsider empat bulan kurungan badan.
"Menjatuhkan pidana, dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta subsidair 4 bulan," imbuhnya.
"Pembacaan putusan, ruangan Prof. Dr. Hatta Muhammad Ali," tulis SIPP yang dikutip, Kamis (19/10/2023).
Ia perlahan berjalan menuju area sidang yang berisi hakim, jaksa dan lain-lain.