Kumpulan Berita
Vonis itu pun jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK
Gubernur Papua non aktif, Lukas Enembe telah divonis 8 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek pengadaan barang
Lukas Enembe juga diganjar dengan hukuman denda Rp500 juta dengan subsider empat bulan kurungan badan.
Pantauan di lokasi, Lukas memasuki ruang sidang pada pukul 11.17 WIB dengan menggunakan kursi roda.
"Pembacaan putusan, ruangan Prof. Dr. Hatta Muhammad Ali," tulis SIPP yang dikutip, Kamis (19/10/2023).
Ia perlahan berjalan menuju area sidang yang berisi hakim, jaksa dan lain-lain.
Pembacaan putusan Lukas Enembe itu bakal dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Lukas Enembe dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Angkat Darat (RSPAD), pada Jumat 6 Oktober 2023