Kumpulan Berita
Kejari Mataram belum menerima Keputusan Presiden (Keppres), tentang Pemberian Amnesti bagi Baiq Nuril Maknun.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberian amnesti bagi Baiq Nuril Maknun.
Korban pelecehan seksual yang terjerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun.
Rieke Diah Pitaloka mengatakan ada 132 permohonan yang diterimanya.
Kepala Negara belum dapat memastikan apakah akan mengabulkan atau menolak pengajuan permohonan ampunan Baiq Nuril.
Tim advokasi menyampaikan petisi pertimbangan pemberian amnesti bagi Baiq Nuril ke Kantor Staf Presiden.
Baiq Nuril seorang guru honorer SMA Negeri 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyambangi Gedung DPR RI Senayan.
DPR sendiri, kata dia, akan menerima Baiq Nuril apabila ada rencana untuk datang ke Komisi III DPR RI.