Kumpulan Berita
AHY mengungkapkan praktik mafia tanah di Indonesia membuat negara rugi hingga triliunan Rupiah
PK atas Putusan Kasasi No 2721 K/Pdt/2021 itu sebelumnya diajukan oleh ahli waris, yakni Luthfi Adrian dan Siti Sarita
RPA Perindo akan terus mendampingi korban sampai dapat keadilan.
Betty berharap, dengan RPA Perindo yang memberikan pendampingan, kasusnya bisa diselesaikan dalam waktu sesingkat-singkatnya.
AHY mengajak masyarakat, khususnya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, untuk melawan mafia tanah.
AHY bakal berkeliling Indonesia untuk memberantas persoalan mafia tanah yang ada di daerah.
Polres Banyuwangi menetapkan dua tersangka dan Polres Pamekasan menetapkan tiga tersangka.
Negara mengalami kerugian besar akibat ulah kenakalan mafia tanah.