Kumpulan Berita
Kementerian Agama (Kemenag) merespons viralnya pernikahan seorang kakek berusia 74 tahun dengan mahar cek senilai Rp3 miliar di Pacitan, Jawa Timur.
Mahar harus diberikan secara ikhlas dan tanpa paksaan agar sah menurut hukum Islam.
Dalam ilmu fikih, pengertian mahar lebih luas.
Mahar atau biasa disebut maskawin adalah apa yang diberikan kepada istri berupa harta atau selainnya dengan sebab pernikahan.
Pengantin pria memberikan satu buah kapal ferry kepada istrinya sebagai mahar pernikahan
Mahar adalah pemberian wajib dari pihak laki-laki kepada perempuan dalam akad nikah.