Kumpulan Berita
Wakil Ketua Umum (Waketum) I DPP Partai Perindo, Sortaman Saragih mengapresiasi adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggratiskan pendidikan SD-SMP dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah Negeri maupun swasta.
Pemerintah akan menindaklanjuti putusan MK yakni SD, SMP, dan Madrasah gratis.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI).
Mahkamah Konstitusi (MK) melarang calon legislatif (caleg) terpilih demi maju pemilihan kepala daerah (pilkada).
PT Timah Tbk mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengubah Pasal 18 Ayat (1) huruf b dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Ketua KPU RI, Mohammad Afifudin, menegaskan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) bukan berarti merupakan kesalahan dari jajaran KPU.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi dari Pilbup Bengkulu Selatan.
Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Calon Bupati Gorontalo Utara nomor urut 3 Ridwan Yasin dalam kepesertaannya di Pilkada serentak.