Kumpulan Berita
Besaran zakat fitrah diputuskan dalam rapat Komisi Fatwa MUI.
Pemerintah harus bersiap jika pelaksanaan haji 2020 ditunda karena pandemi Covid-19.
Salat Tarawih bisa dilakukan di rumah masing-masing untuk mencegah tertular Covid-19.
MUI mengajak umat mengalokasikan zakat, sedekah bahkan infaq untuk penanganan virus corona atau Covid-19.
Tujuannya agar tak meluas penyebaran Covid-19.
Lembaga filantropi Islam didorong mengoptimalkan gerakan Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf dalam membantu sesama saat pandemi COVID-19.
Berikut 3 langkah yang diserukan MUI dalam rangka mencegah meluasnya penularan Covid-19.
Selain berdoa, warga diminta terus berikhtiar sesuai petunjuk medis dan pemerintah agar tak meluasnya penyebaran Covid-19.