Kumpulan Berita
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 7 Madiun, tengah mendalami penyebab kecelakaan yang melibatkan Kereta Api Malioboro Ekspres
Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta akan mulai menerapkan aturan tegas di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wisata Malioboro pada tahun 2025 ini. Pelanggar aturan ini akan dikenakan denda senilai Rp7,5 juta atau hukuman penjara maksimal 1 bulan.
Kawasan Malioboro di Yogyakarta dipadati wisatawan menjelang pergantian tahun. Antusiasme warga untuk berlibur terlihat dari kepadatan arus lalu lintas yang terpantau merayap sejak Jalan Kleringan hingga Jalan Malioboro dan Jalan Kembang