Kumpulan Berita
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, membantah telah menerima gratifikasi terkait pengurusan perkara dan melakukan TPPU.
Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menentukan jadwal sidang putusan terhadap mantan Sekretaris MA Nurhadi dalam kasus dugaan gratifikasi dan TPPU.
KPK menduga terdapat barang bukti pencucian uang Nurhadi di kediaman Dito.
Jaksa Wawan Yunarwanto menilai terdakwa Hiendra Soenjoto telah terbukti bersalah menyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman.
Nurhadi ungkap tempat persembunyiannya selama buron.
Pemukulan oleh Nurhadi itu, kata Ali, akibat adanya kesalahpahaman.
Tin Zuraida, istri terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, dinilai tidak kooperatif menghadiri panggilan sebagai saksi