Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukan Mardani Maming dalam daftar pencarian orang (DPO).
KPK resmi memasukkan Mardani Maming dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Denny meminta agar KPK tidak terlalu terburu-buru dalam melakukan tindakan terhadap seseorang.
Sebelumnya, kata Ali, tim penyidik telah berkirim surat panggilan kedua kepada tersangka untuk hadir pada Kamis, 21 Juli 2022 lalu, namun tersangka tidak hadir.
Lembaga antirasuah menyebut diturunkannya tim penyidik dalam rangka mengawasi jalannya proses praperadilan yang dilakukan oleh tersangka.
Mardani Maming merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.
Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mardani H Maming menggugat KPK lewat praperadilan.
KPK kembali memanggil istri Mardani Maming untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi izin tambang.