Kumpulan Berita
Tidak ada pengamanan khusus dari pihak Polres Bandara Soetta.
Pengabulan Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming oleh Mahkamah Agung (MA) masih tidak memuaskan para aktivis anti korupsi dan para pakar hukum, mengingat terdakwa bukanlah seorang koruptor.
Maming mendarat bersama sejumlah kerabat dan salah satu istrinya.
Bendahara Umum PBNU itu siap untuk menjalani proses hukum di KPK.
Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming tetap dihukum 10 tahun penjara meski Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Hukuman Mardani menjadi 10 tahun penjara setelah sebelumnya 12 tahun penjara.
Jika sudah ada ketetapan pasca sidang praperadilan otomatis Mardani Maming non-aktif untuk fokus masalah hukum