Kumpulan Berita
Kejati DKI Jakarta akan menawarkan upaya Restorative Justice (RJ) untuk tersangka AG.
Menurut Enita, Mario Dandy dkk telah membuat pernyataan bohong terkait kliennya.
Kuasa hukum Mario Dandy, Dolfie Rompas menilai langkah yang diambil oleh APA bersama hukumnya sangat tidak tepat.
Akibat peristiwa pengeroyokan ini, korban mengalami luka di bagian wajah dan gangguan di otak sebelah kiri.
Penolakan itu membuat pengacara AG melayangkan protes.
Tersangka kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo (20) ternyata belum dijenguk keluarganya.
Pernyataan APA disampaikan kuasa hukumnya, Sumantap Simorangkir.
Kini terungkap bahwa APA merupakan mantan pacar Mario.