Kumpulan Berita
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak memberikan perlindungan yang diajukan oleh AG
Ia mengatakan dalam peraturan lalu lintas, pengguna pelat palsu atau yang bukan nomor kendaraan-nya dapat diberi sanksi paling lama dua bulan dan denda Rp500 ribu.