Kumpulan Berita
Okezone merangkum 5 fakta vonis Mario Dandy 12 tahun penjara. Berikut ulasannya:
Kubu David menilai vonis tentang restitusi itu sudah mewakili keinginan keluarga.
Menurutnya, keluarga puas atas vonis yang dijatuhkan hakim pada Mario dan Shane
Cornelia Agatha, puas dengan vonis yang diterima terdakwa Mario Dandy.
Ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sujono dalam putusannya membebankan Mario Dandy untuk membayar restitusi sebesar Rp25 miliar lebih.
Mario dan Jaksa pun kompak bakal pikir-pikir dahulu berkaitan pengajuan banding
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kasus penganiayaan David Ozora pada Kamis (7/9/2023)
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kasus penganiayaan David Ozora pada Kamis (7/9/2023)