Kumpulan Berita
Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum kasasi yang diajukan Mario Dandy dalam kasus pencabulan mantan pacarnya berinisial AG. Saat peristiwa itu terjadi, AG merupakan perempuan yang di bawah umur.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Mario Dandy selama 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Mantan kekasih Mario Dandy, AG ternyata sudah bebas bersyarat sejak bulan Agustus 2024 lalu di kasus penganiayaan David Ozora.