Kumpulan Berita
Indonesia dan Filipina telah menandatangani perjanjian kesepakatan terkait pemulangan terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane Veloso.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan terpidana kasus narkotika asal Filipina, Mary Jane Veloso tidak bisa lagi memasuki kawasan Indonesia.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira mempertanyakan dasar hukum kebijakan yang digunakan Pemerintah dalam pengembalian terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane Veloso ke Filipina.
Komisi XIII DPR RI mendukung keputusan pemerintah yang memutuskan memulangkan terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane Veloso ke Filipina.
Istana buka suara terkait terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso yang dipulangkan dari Indonesia ke Filipina.
Terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Veloso dikabarkan bebas dan diperkenankan pulang ke negaranya. Pihak Lapas Kelas IIB Yogyakarta mengaku masih belum mendapat kabar ataupun perintah dari pusat.