Kumpulan Berita
Indonesia dan Filipina telah menandatangani perjanjian kesepakatan terkait pemulangan terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane Veloso.
Menko Hukum, Ham, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T Vazquez menandatangani perjanjian kesepakatan terkait pemulangan terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan terpidana kasus narkotika asal Filipina, Mary Jane Veloso tidak bisa lagi memasuki kawasan Indonesia.
Komisi XIII DPR RI mendukung keputusan pemerintah yang memutuskan memulangkan terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane Veloso ke Filipina.
Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas menyebut tidak hanya kasus Mary Jane Veloso yang meminta pengalihan tahanan ke negara asal di Filipina.
Istana buka suara terkait terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso yang dipulangkan dari Indonesia ke Filipina.
Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr atau Bongbong mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto, atas bebasnya terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Veloso yang ditangkap dan dihukum di Indonesia.