Kumpulan Berita
Terdakwa kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati, Moch Subechi Azal Tsani alias Mas Bechi divonis tujuh tahun penjara.
Vonis tersebut jauh lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa hukum terdakwa kasus asusila, Moch Subechi Azal Tsani alias Mas Bechi, membacakan nota pembelaan atau pledoi setebal 438 halaman.
"Padahal, dalam dakwaan kedua ada 6 orang saksi yang tercantum dalam BAP dan dakwaan, belum dihadirkan oleh JPU," kata Pasek.
Dua saksi yang dihadirkan JPU adalah mantan santri di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah.
Sidang hari ini akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutrisno.
KemenPPPA berharap dalam persidangan MSAT ini, hakim mempertimbangkan kesetaraan gender dan non-diskriminasi
Mas Bechi putra pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah KH Muhammad Mukhtar Mukthi itu didakwa dengan pasal berlapis.