Kumpulan Berita
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK tidak bisa langsung diterapkan.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi atau Judicial Review (JR) yang diajukan Nurul Ghufron.
"Oleh karena itu, pemerintah di sini menerima keputusan Mahkamah Konstitusi,” tutur Wapres
Wapres pun mengatakan bahwa penambahan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun bisa efektif untuk melakukan pemberantasan korupsi
akil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mempunyai pandangan yang berbeda dengan rekannya.
Wapres Ma’ruf Amin ikut merespon, Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan masa jabatan pimpinan KPK.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya menyampaikan Alhamdulillah syukur kepada Allah SWT, karena MK telah memutuskan menerima seluruh permohonan JR saya," ujarnya