Kumpulan Berita
Para Menlu menegaskan bahwa tindakan Israel merupakan pelanggaran hukum internasional dan hukum humaniter internasional.
Sekitar 3.000 jamaah dilaporkan menghadiri sholat subuh pertama di Masjid Al Aqsa setelah penutupan 40 hari.
Para menteri luar negeri itu juga menegaskan, tindakan Israel membatasi akses tempat ibadah merupakan pelanggaran terhadap hak dasar untuk beribadah tanpa hambatan.
Untuk pertama kalinya sejak Perang Enam Hari 1967, Masjid Al-Aqsa ditutup bagi jemaah Muslim pada momen Idul Fitri. Penutupan ini memicu kesedihan mendalam di kalangan warga Palestina yang selama puluhan tahun menjadikan kompleks tersebut sebagai pusat ibadah akhir Ramadan.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pembatasan dan penutupan Al-Aqsa merupakan pelanggaran hukum internasional.
Israel telah memberlakukan pembatasan di Masjid Al Aqsa sejak awal Ramadhan 2026.
Banyak warga Palestina yang tidak bisa sholat Jumat di Masjid Al Aqsa akibat pembatasan ini.
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid (HNW) mengecam keras tindakan Israel yang menangkap imam dan khatib Masjid Al Aqsa, Syaikh M. Ali Al Abbasiy, serta membatasi jumlah jamaah Sholat Jumat selama Ramadhan.