Kumpulan Berita
Kemenhub telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang protokol kesehatan pelaku perjalanan untuk dalam negeri.
Selain itu, untuk pelaksanaan kegiatan berskala besar, dan kegiatan pada fasilitas publik.
Pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Jabodetabek akhirnya boleh tidak memakai masker, berlaku mulai hari ini, Senin 12 Juni 2023.
PT Angkasa Pura II mengumumkan seluruh bandara yang dikelolanya mengizinkan untuk penumpang lepas masker
Surat Edaran (SE) tentang protokol kesehatan pelaku perjalanan untuk dalam negeri dan luar negeri
Adita menambahkan, Kemenhub menyesuaikan aturan protokol kesehatan bertransportasi di masa transisi endemi Covid-19
TransJakarta memperbolehkan warga DKI Jakarta dan sekitarnya untuk melepas masker saat menggunakan layanan.
Pelonggaran penggunaan masker di moda transportasi mulai diterapkan pada sejumlah moda transportasi publik di Jakarta.