Kumpulan Berita
PT Angkasa Pura I menyambut baik kebijakan lepas masker
Kemenhub telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang protokol kesehatan pelaku perjalanan untuk dalam negeri.
Selain itu, untuk pelaksanaan kegiatan berskala besar, dan kegiatan pada fasilitas publik.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengizinkan pelanggan Kereta Api Jarak Jauh dan Kereta Api Lokal untuk tidak menggunakan masker
PT Angkasa Pura II mengumumkan seluruh bandara yang dikelolanya mengizinkan untuk penumpang lepas masker
Surat Edaran (SE) tentang protokol kesehatan pelaku perjalanan untuk dalam negeri dan luar negeri
Pantauan di Stasiun Depok Baru, Depok, Jawa Barat pada Senin (12/6/2023) mayoritas pengguna KRL masih menggunakan masker.
TransJakarta memperbolehkan warga DKI Jakarta dan sekitarnya untuk melepas masker saat menggunakan layanan.