Kumpulan Berita
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan bahwa ASN Golongan II dengan gaji Rp7 juta, maka dianggap berhak menerima zakat.
400 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS dan Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja (PPPK) masuk ke dalam kategori MBR.