Kumpulan Berita
Polisi mengungkap kasus tindak pidana bea materai atau materai palsu bernilai Rp1,2 miliar. Empat orang berinisial AA (35), I (40), ED (31) dan YA (54) ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua pelaku ini ditangkap, setelah menjual ribuan materai palsu hampir empat bulan.
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap sindikat jual beli materai 10.000 dan 6.000 palsu.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan paling banyak menangkap pelaku meterai palsu pada tahun lalu.
Pengungkapan perkara penerbitan dan pengedaran materai tempel palsu dengan total kerugian Rp27,9 miliar