Kumpulan Berita
Potongan kaki itu masih dalam identifikasi lebih lanjut oleh polisi.
Pelaku mutilasi di Bogor berinisial DA (35) memotong bagian tubuh korbannya dengan mesin gerinda.
Potongan (tubuh) yang terpisah adalah bagian kepala dan dua bagian kaki.
Pelaku mutilasi di Bogor berinisial DA (35) memotong bagian tubuh korbannya dengan mesin gerinda
Korban tewas dalam pertengkaran dengan pelaku.
Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP.
Saat ini, pelaku masih dalam perjalanan dari Yogyakarta menuju Polres Bogor.
Polisi menangkap pelaku pembunuhan pria yang jasadnya dimutilasi dan dimasukkan ke dalam koper.