Kumpulan Berita
Terdakwa kasus pembunuhan Risti Widia (30) oleh Daniel Sihombing yang jasadnya ditemukan di dalam lemari kamar kos divonis 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jambi.
Polisi bergerak cepat dan menangkap pelaku pembunuhan.
Kasus pembunuhan sadis itu kini ditangani Polsek Cibarusah.
Korban yang berparas cantik itu ditemukan tak bernyawa di dalam lemari.
Mayat Resti ditemukan dalam lemari pakaian kamar kos di kawasan Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi pada 25 September 2024.
Korban meninggal dunia karena leher patah, dan benturan di kepala
Sadis. Itulah yang tepat disematkan kepada Daniel Sihombing (24) tersangka pembunuhan sadis Resti Widia (30), yang ditemukan tewas di dalam lemari pakaian kamar kos di kawasan Kelurahan Pakuan Baru
Usai berhubungan badan, tersangka langsung melakukan aksi sadisnya hingga nyawa korban melayang.