Kumpulan Berita
Pelaku pembunuhan wanita inisial SH (40) yang ditemukan tanpa kepala di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Fauzan Fahmi melakukan aksi sadisnya itu dalam pengaruh sabu.
Fauzan Fahmi dijerat pasal tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Polisi berhasil menangkap Fauzan Fahmi, pelaku mutilasi terhadap Sinta Handiyana, seorang janda empat anak yang jasadnya ditemukan di Dermaga Muara Baru.
Tersangka Fauzan Fahmi (43) memotong kepala korban pembunuhan berinisial SH (40) menggunakan sebuah pisau yang dia gunakan sehari-hari sebagai tukang jagal hewan.
Saat penangkapan berlangsung, polisi menembak kaki kanan Fauzan karena tersangka berupaya menyerang petugas.
Fauzan Fahmi (43) pelaku pemutilasi mayat wanita tanpa kepala di Muara Baru berinisial SH (40) ditangkap. Pelaku teyata berprofesi sebagai seorang tukang jagal hewan.
Rumah Sakit Polri Kramat Jati menerima dua potongan tubuh bagian kepala dan badan dari Polsek Muara Baru, Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang diduga berkaitan dengan kasus pembunuhan.
Kini polisi telah mengumpulkan keterangan saksi dan CCTV untuk mencari sosok pelaku pembunuhan.