Kumpulan Berita
Yassierli menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2025. Hal ini tentang Perubahan.
Yassierli menyampaikan bahwa penetapan Upah Minimum Pekerja (UMP) dilakukan pada 21 November 2024.