Kumpulan Berita
Karangan bunga tersebut ditujukan kepada pemerintah yang sudah membubarkan ormas Front Pembela Islam (FPI).
Pemerintah resmi membubarkan dan melarang segala bentuk aktivitas dari organisasi masyarakat Front Pembela Islam.
Mahfud meminta pemerintah baik di pusat dan daerah menolak keberadaan FPI karena sudah tak memiliki legal standing.
Pemerintah resmi membubarkan organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) melalui keputusan bersama menteri.
Kasus itu akan diselesaikan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Dirinya menyebut jika pemerintah melakukan sesuatu pasti ada saja pihak-pihak yang tidak setuju dengan tindakan pemerintah.
Pilkada Serentak akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukim dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menerima kunjungan dari para tokoh masyarakat Madura.