Kumpulan Berita
Meski begitu, dia mengatakan pimpinan instansi bisa menerapkan sistem piket di kantor masing-masing.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) mengeluarkan Surat Edaran Menteri PANRB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru
Pemerintah memastikan akan tetap memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri.
SE mengidentifikasi eselon III, IV, V yang dapat disederhanakan dan dialihkan jabatan strukturalnya sesuai peta jabatan di setiap instansi.
Tjahjo mengatakan, setiap instansi memiliki aturan masing-masing.
Pengenalan para Menteri Kabinet Indonesia Maju telah diumumkan.
Sertijab) oleh para Menteri Kabinet Indonesia Maju Presiden Joko Widodo (Jokowi) dilakukan di berbagai kantor kementerian.
Syafruddin meminta masyarakat tak perlu terlalu curiga soal penerbitan Perpres 37/2019 itu.