Kumpulan Berita

Mensesneg Prasetyo Hadi


Nasional
8 October 2025

Soal Pelantikan Komite Reformasi Polri, Mensesneg: Tunggu Tanggal Mainnya

Presiden Prabowo Subianto baru saja melantik sejumlah pejabat negara, mulai dari Ketua LPS hingga Komite Percepatan Pembangunan Papua. Namun, publik masih menantikan kapan Komite Reformasi Polri akan resmi dilantik.

Nasional
29 September 2025

Mensesneg Ungkap Gaya Prabowo Selesaikan Masalah dalam Sebuah Forum Pertemuan

Dalam pertemuan itu, kata dia, jika ada suatu masalah bisa langsung dicari jalan keluar secara bersama.

Nasional
23 September 2025

Soal Mahfud MD Gabung Komite Reformasi Polri, Begini Respons Mensesneg

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi mengonfirmasi kabar mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bergabung ke Komite Reformasi Polri.

Nasional
19 September 2025

Istana: Tidak Ada Pelantikan Pejabat Hari Ini!

Sebelumnya beredar informasi akan ada pergantian Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko.

Nasional
5 September 2025

Pertemuan Pemerintah dan Mahasiswa di Istana Negara, Apa Hasilnya?

Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, serta Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro melakukan pertemuan dengan sejumlah perwakilan mahasiswa

Nasional
29 August 2025

Istana Minta Polisi Gunakan Prinsip Kehati-hatian Amankan Aksi Demo

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, meminta Kepolisian menggunakan prinsip kehati-hatian dalam mengamankan jalannya aksi demonstrasi.

Nasional
28 August 2025

Istana Minta Maaf Usai Driver Ojol Tewas Diduga Terlindas Rantis Brimob

Mensesneg Prasetyo Hadi meminta maaf atas terjadinya insiden pengemudi ojek online yang dilaporkan tewas setelah terlindas kendaraan taktis Rantis Brimob.

Hot Issue
28 August 2025

Reaksi Istana soal MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan Komisaris

Mensesneg merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan