Kumpulan Berita
Rini Widyantini mengatakan bahwa pengangkatan staf khusus (stafsus) menteri di masa efisiensi anggaran telah diatur dalam Peraturan Presiden.
Keberhasilan ini kata dia diharapkan menjadi inspirasi bagi unit kerja lain.
PANRB memperbolehkan menteri mengajak orang dari luar instansi mengisi jabatan setingkat eselon I di Kementerian/Lembaga.