Kumpulan Berita
Propam Polri mengeluarkan larangan seluruh personel kepolisian tidak mengonsumsi miras dan ke tempat hiburan malam
Ketua MUI, Cholil Nafis menegaskan, minuman beralkohol dan keras hukumnya haram sesuai Fatwa Majelis Ulama Indonesia Tahun 2009 Nomor 11.
Ketua MUI, Cholil Nafis mengatakan, sebanyak 3 juta orang meninggal di seluruh dunia akibat minuman beralkohol dan miras pada 2016.
Ada 10 golongan yang berurusan dengan minuman keras. Hal ini menegaskan bahwa Rasulullah menginginkan umatnya menjauhi miras.
Anggota DPD RI, Fahira Idris sangat menyayangkan perihal dibukanya pintu izin investasi minuman keras
Tak satu pun masyarakat yang tahu bahwa kotoran gajah akan memainkan peran besar.
Orang yang sudah disuntik vaksin Covid-19 diharapkan tidak mengonsumsi minuman keras.
Polisi yang mendapat laporan dari masyarakat langsung menyita puluhan botol miras di toko jamu tersebut.