Kumpulan Berita
Pelaku usaha dilarang mengemas ulang minyak goreng curah.
Kemeperin) mewajibkan 81 perusahaan industri minyak goreng untuk menyediakan minyak goreng curah bagi masyarakat.
Fenomena minyak goreng mahal dan langka semakin parah.
Pemerintah menegaskan keberadaan minyak goreng curah tidak akan dihapus. Sebab, keberadaan minyak goreng curah di pasaran mencakup 70% kebutuhan minyak goreng di Indonesia.
Pemerintah telah mengambil kebijakan baru terkait dengan minyak goreng
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menetapkan harga minyak goreng curah di masyarakat sebesar Rp14.000/liter.
Pemerintah telah mencabut kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng dan menetapkan harga minyak goreng kemasan sesuai dengan harga keekonomian.
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengatakan kalau minyak goreng curah seharga Rp14.000 per liter belum sampai ke tangan pedagang pasar.