Kumpulan Berita
Seorang bandar Ciu ditangkap polisi beserta barang bukti sejumlah 202 botol minuman keras (miras) oplosan tradisional
Miras tersebut dikemas dalam botol plastik dan sudah menyebar di berbagai kecamatan di Karawang.
Berdasarkan pengakuan 3 orang tersangka miras oplosan itu, pemodal miras oplosan berada di Sumatera.
Pesta miras dilakukan sekitar delapan orang pemuda dikolong jembatan flyover Lamaran, berlangsung selama 2 hari berturut-turut.
Setelah seluruh jenazah tiba di Bandara selanjutnya akan di bawa ke rumah duka di daerah Rufei.
Polisi yang tiba di TKP langsung melakukan pengamanan dan membangun komunikasi dengan pihak keluarga.
Kali ini satu warga Prambanan dilaporkan meninggal dunia dan satu kritis setelah mengkonsumsi miras oplosan.
Mereka yang ditangkap polisi adalah APS (43) dan FAS (50), keduanya ini pasangan suami-istri (Pasutri) warga Kalurahan Bokoharjo.