Kumpulan Berita
Kementerian Keuangan menetapkan satuan biaya pengadaan kendaraan dinas bagi pejabat eselon I dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 sebesar Rp931 juta.
Mobil Maung telah banyak didukung untuk digunakan sebagai mobil dinas menteri Kabinet Merah Putih.