Kumpulan Berita
Pembentukan Sekber ini merupakan amanat Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama.
Kehadiran Direktorat Jenderal Pesantren merupakan kebutuhan mendesak agar pesantren memiliki ruang kelembagaan yang sebanding dengan peran historis
Diketahui, hingga Desember 2024, sebanyak 940 KMB telah terealisasi.