Kumpulan Berita
Iwan bahkan mengaku hukuman yang diterima tiga prajurit itu tidak sepadan dengan nyawa menantunya yang telah tiada.
Hakim menyebut hasrat memperoleh uang itu dilakukan tanpa mempedulikan keselamatan nyawa orang lain.
Marpaung menyampaikan bahwa terdakwa 1 dituntut pidana penjara selama 12 tahun dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Darat.
Pasal mengenai pembunuhan berpotensi dikenakan terhadap pelaku karena adanya bukti luka akibat hantaman benda tumpul yang dialami oleh korban berdasarkan hasil visum.
Oleh karena itu para tersangka tak lagi bisa berkelit jika mereka tak melakukan pembunuhan pada korban.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigjen Wahyu Yudhayana memastikan, bahwa persidangan untuk mengadili kedua tersangka ini akan dilaksanakan secara terbuka.
Saat korban dibuang, kondisinya dilakban yang mengartikan itu pembunuhan dengan cara dibuang dalam keadaan dilakban.
Polda Metro Jaya mengungkap alasan kasus penculikan sadis yang menewaskan Kacab bank BUMN di Cempaka Putih, Mohamad Ilham Pradipta (37), tidak termasuk pembunuhan berencana.