Kumpulan Berita
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11/SE/IV/2020.
PT Angkasa Pura II (Persero) membidik bisnis pengelolaan kargo di bandara sebagai salah satu sumber pendapatan utama.
Bandara Juanda Sidoarjo memutuskan menghentikan layanan penerbangan komersial karena adanya larangan mudik.
Kementerian Perhubungan menyebut penerbangan penumpang domestik masih diizinkan beroperasi sampai dengan hari ini.
Seluruh kendaraan pribadi maupun transprotasi umum dilarang untuk keluar dari wilayah Jabodetabek menyusul adannya pelarangan mudik.
Kementerian Perhubungan akan memberlakukan pelarangan mudik pada 24 april 2020 sejak pukul 00.00 WIB.
Kementerian Perhubungan akan segera mengimplementasikan aturan larangan mudik.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melakukan pelarangan mudik di tengah wabah Virus Corona atau Covid-19 ini.