Kumpulan Berita
Pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan mudik bagi warga yang tertuang dalam SE Nomor 13 Tahun 2021
Presensi (laporan kehadiran) aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Blitar selama libur lebaran 12-16 Mei, tetap diwajibkan.
Petugas kepolisian menyita satu unit kendaraan truk pengangkut (towing) sepeda motor, yang juga membawa 10 pemudik.
Penutupan total jalan tersebut disebabkan adanya pelonjakan arus mudik yang didominasi kendaraan roda dua.
Ganjar memerintahkan kepada anak buahnya yang sedang bertugas untuk tidak hanya fokus pada kendaraan kecil.
Mereka adu argumen dengan petugas yang melakukan penyekatan kendaraan pemudik.
Peningkatan masyarakat yang datang ke Kabupaten Kuningan cenderung menurun, tidak seperti pada tahun lalu.
Ganjar didampingi Bupati Banyumas Achmad Husein dan pejabat lainnya, Jumat (7/5/2021) sore.