Kumpulan Berita
Tiga hari menjelang larangan mudik, Polda Bali melakukan pengetatan dengan menambah dua pos penyekatan.
Tjahjo Kumolo kembali menegaskan, kembali bahwa aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK beserta keluarganya.
Bagi penumpang yang telah memiliki tiket, dapat melakukan pengembalian tiket 100% di luar bea pemesanan.
ASN baik PNS maupun PPPK beserta keluarganya dilarang melakukan bepergian ke luar daerah/mudik menjelang dan sesudah Idul Fitri.
Sementara mereka yang memakai kendaran pribadi akan diarahkan untuk putar balik.
Garuda Indonesia memastikan kesiapannya dalam penyediaan layanan transportasi udara bagi masyarakat
Ini terjadi akibat masyarakat yang tetap nekat pulang kampung, meski saat ini diberlakukan pelarangan mudik.
Pemerintah memastikan mudik pada libur Lebaran Idul Fitri dilarang mulai 6-17 Mei 2021.