Kumpulan Berita
Aprindo langsung mengambil langkah antisipatif mengurangi dampak adanya gerakan boikot terhadap produk yang dianggap pro terhadap Israel
MUI mengeluarkan fatwa untuk mengharamkan membeli produk pro Israel. Namun ada juga 4 teknologi Israel yang cukup terkenal di Indonesia.
Fatwa haram terhadap produk-produk yang mendukung agresi militer Israel terhadap Palestina menjadi sorotan
Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 menegaskan umat Islam untuk berhenti mengonsumsi produk perusahaan pendukung Israel.
"Agar problem kemanusiaan di Palestina itu bisa diselesaikan dihentikan dan untuk kemerdekaan Palestina," tambahnya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajak semua lapisan masyarakat, khususnya di Indonesia untuk terus memberikan bantuan
MUI pun mengajak umat Islam untuk menghindari produk-produk dari Israel.
Fatwa MUI : Dukung Agresi Israel ke Palestina Hukumnya Haram