Kumpulan Berita
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menyatakan bahwa tunjangan rumah Rp50 juta yang diterima DPR merupakan ketetapan Menteri Keuangan Sri Mulyani. DPR hanya menerima, bukan menetapkan. Tunjangan ini menggantikan jatah rumah dinas yang tidak lagi didapatkan anggota DPR.