Kumpulan Berita
OJK menampik temuan Bareskrim Polri terkait dugaan PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) yang tidak layak untuk melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dan perintah tertulis kepada PT Repower Asia Indonesia Tbk dan PT Multi Makmur Lemindo Tbk, serta sejumlah pihak terkait, atas pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal.