Kumpulan Berita
Bima Haria Wibisana telah menandatangani Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.
Pemerintah menetapkan aturan tegas untuk pegawai negeri sipil (PNS) baru, yakni dilarang pindah tugas selama 10 tahun.