Kumpulan Berita
Polisi melimpahkan berkas perkara tersangka kasus mutilasi Angela ke kejaksaan.
Rekonstruksi Mutilasi, Ecky Masukkan Potongan Tubuh Korban ke Boks Kontainer dan Timbun dengan Tanah
Tersangka M Ecky Listiantho (34) menggadaikan sertifikat rumah milik Angela Hindriarti (54) kekasih yang menjadi korban mutilasi.
Keluarga menggelar ibadah misa untuk Angela korban mutilasi sebelum dimakamkan.
Sebelum memutilasi, Ecky berencana kubur jenazah Angela.
Polisi sebut penyebab kematian AH (54), korban mutilasi di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi akibat cekikan
Polisi menyebut korban mutilasi di Bekasi bernama Angela Hindriati yang berusia 54 tahun.