Kumpulan Berita
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (NAM) sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.
Perbuatan Nadiem dalam meloloskan produk google itu dinilai melanggar 3 ketentuan hingga membuat negera rugi sebesar Rp1,9 Triliun.
Nadiem sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengadaan laptop berbasis chromebook.
Nadiem bahkan sempat berbicara beberapa kalimat pada awak media yang meliput meski raut wajahnya terlihat sangat pasrah.
Nadiem Makarim kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba.