Kumpulan Berita
Angkasa Pura I siap mengimplementasikan aturan perjalanan udara terbaru yang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan.
Pengguna jasa penerbangan dalam negeri yang sudah mendapatkan dosis penguat (booster) vaksin Covid-19 tidak lagi diharuskan.
Pemerintah mengeluarkan kewajiban vaksinasi dosis ketiga menjadi syarat wajib perjalanan khususnya bagi masyarakat.
Pemerintah akan mewajibkan vaksinasi dosis ketiga syarat wajib perjalanan khususnya bagi masyarakat.
Airlangga Hartarto mengatakan bahwa vaksinasi dosis ketiga akan menjadi syarat wajib perjalanan khususnya bagi masyarakat.
Jangan sampai salah, yuk intip aturan perjalanan terbaru untuk naik pesawat rute domestik.