Kumpulan Berita
Kece dihadirkan ke persidangan sebagai saksi dalam kasus penganiayaan yang melibatkan jenderal bintang Polri tersebut.
Adapun sidang dengan agenda pemeriksaan saksi korban renacananya digelar pada Kamis, 19 Mei 2022.
Setelah sidang, jenderal bintang dua Polri itu sempat menyindir sosok orang munafik sambil menunjukkan tangan terborgol.
Adapun terkait sidang pembacaan eksepsi itu, kata dia, memang dinilai ada pertentangan dalam dakwaan JPU.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap M Kece dalam perkara penistaan agama.
Tim kuasa hukum Napoleon memaparkan bahwa isi dakwaan terhadap kliennya saling bertentangan.
Surat Dakwaan menguraikan perbuatan terdakwa Napoleon Bonaparte bertolak belakang dan tidak memenuhi unsur objektif dari Pasal 170.
Jaksa membeberkan kronologi kejadian itu, saat M Kece ditahan di Rutan Bareskrim Polri.